Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komitmen 5 Tahun Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

image-gnews
Lambang KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Penutupan lambang lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari aksi simbolik jajaran pimpinan hingga pegawai KPK untuk memprotes revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Lambang KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Penutupan lambang lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari aksi simbolik jajaran pimpinan hingga pegawai KPK untuk memprotes revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKAIN Hitam sepanjang 17 meter itu dijahit keroyokan oleh beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koalisi masyarakat di Gedung Merah Putih pada Sabtu, 7 September 2019. Mereka menyambung-nyambung lembar kain hitam agar bisa menutupi logo lembaga antikorupsi yang ada di kantor KPK.

Keesokan harinya, beberapa pegawai memasangkan kain hitam yang telah mereka jahit ke logo KPK yang ada di Gedung Merah Putih. Posisi logo itu ada di pucuk gedung 16 lantai ini. “Logo KPK tetap ditutup sampai revisi undang-undang benar-benar dicabut," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ahad, 8 September 2019.

Pemasangan kain hitam ini merupakan salah satu langkah koalisi masyarakat antikorupsi dan wadah pegawai untuk mendukung KPK. Saat itu, ada upaya untuk melemahkan KPK dari parlemen dan pemerintah. Salah satunya, mereka sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Pada Kamis, 17 Oktober 2019, revisi ini akhirnya berlaku. Desakan koalisi masyarakat agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK diindahkan. 

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto melihat program pemberantasan dan pencegahan korupsi lebih cenderung ditujukan untuk menopang kepentingan pemerintah di bidang perizinan dan pembangunan. Hal itu nampak dari pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli untuk mengajar berbagai praktek korupsi skala kecil di birokrasi dan pelayanan publik. 

Sementara, korupsi skala besar, seperti pada bidang perencanaan penganggaran, perizinan skala besar seperti perkebunan dan tambang yang menjadi wewenang KPK justru cenderung tidak mendapatkan wacana perubahan dari presiden.

Padahal, Agus menuturkan sebenarnya publik berharap banyak ketika Jokowi terpilih dalam Pemilihan Presiden 2014. Alasannya, Jokowi pernah diganjar Bung Hatta Anticorruption Award semasa ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. 

Ketika mulai menjabat presiden, kata dia, publik berharap Jokowi-Jusuf Kalla bisa mewujudkan janji kampanye yang bertajuk Nawacita. Salah satu program prioritas Nawacita ialah reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Namun, sepanjang pemerintahan Jokowi, menurut ICW, Agus mengatakan masyarakat seperti kehilangan sosok Jokowi yang tegas dalam hal integritas dan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari keragu-raguannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK setelah mendapat tekanan dari partai politik pendukungnya. 

Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK naik sebanyak empat poin. Pada 2014 skor IPK Indonesia berada di poin 34, sementara pada 2018 skornya terkerek menjadi 38 atau naik rata-rata 1 poin per tahun. Dalam 10 tahun pemerintahan SBY, skor pemberantasan korupsi Indonesia rata-rata naik 1,4 poin.

Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan problem terbesar pemberantasan korupsi di era Jokowi justru ada di sektor penindakan bukan pencegahan. TII menganggap Jokowi berhasil membangun sistem pencegahan korupsi dengan pembentukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Saber Pungli. Namun, pemerintah Jokowi gagal menciptakan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan dari sekian banyak kasus yang ditangani Saber Pungli, TII belum menemukan ada kasus yang naik hingga ke pengadilan. "Dari sisi penegakan hukumnya sangat-sangat lemah sekali," kata dia.

Wawan mengatakan lemahnya penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi dapat dilihat dari skor IPK Indonesia. Menurut dia, kenaikan skor IPK Indonesia, lebih banyak disumbang oleh adanya paket kebijakan ekonomi pemerintah.

Dalam hal ini, ia menganggap penguatan KPK sebenarnya dapat menjadi solusi bagi kepastian penegakan hukum di bidang korupsi. "KPK bisa jadi pintu masuk untuk external overside. Bukan sebaliknya KPK yang melakukan pencegahan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi nampaknya punya pendapat berbeda soal itu. Dalam pidato tahunannya di MPR pada 16 Agustus 2019, Jokowi mengkritik gencarnya operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," kata Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.